ByNobleID
    Akuntabilitas Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Regulator Industri Asuransi terhadap Kepailitan Perusahaan Asuransi Dihubungkan Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan JO Undang-Undang No.40 tentang Perasuransian | NobleID