ByNobleID
    Pelaksanaan restrukturisasi Pembiayaan Murabahah bermasalah yang dilakukan oleh PT.Bank Syariah Mandiri Cabang Bukittinggi, ditinjau dari prinsip-prinsip syariah yang terdapat pada Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah | NobleID