ByNobleID
    Pemenuhan Hak-Hak Kreditur dari Perusahaan yang diputus Pailit ditinjau dari UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Studi terhadap Putusan Pailit (PKU) No.111/Pdt.Sus Pkpu/2016/Pn.Niaga.Jkt.Pst | NobleID